Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Hanya saja, Lukas harus terlebih dahulu ditahan.
Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Meski sudah berstatus tersangka Lukas hingga kini tak kunjung ditahan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Jumat (6/1/2023).
Alex mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menawarkan Lukas untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
"Dan kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura, tapi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK," kata Alex.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pun mengimbau Lukas agar datang ke Jakarta. Dia mengaku pihaknya akan mendampingi proses pengobatan Lukas.
Baca Juga
"Untuk pemeriksaan lebih lengkap, kami mengimbau baik ke Pak LE (Lukas Enembe) maupun PH-nya agar Pak LE segera berobat, segera ke Jakarta. Kita juga akan mendampingi pak LE kalau dirujuk ke luar negeri dengan catatan statusnya sebagai tersangka karena sesuai dengan UU," kata Asep.
Diketahui, Lukas kerap tidak hadir saat hendak diperiksa sebagai tersangka di Jakarta dengan alasan kesehatan. Tim KPK bersama dokter dari IDI juga sempat menyambangi kediaman Lukas di Papua untuk melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Lukas diduga menerima suap dan gratifikais yang berjumlah miliaran.